Salin Artikel

ITDC Bantah Pernyataan PBB soal Adanya Pelanggaran HAM dalam Proyek KEK Mandalika

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok menanggapi pakar PBB yang menyatakan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan KEK Mandalika.

Kepala Divisi Construction Enhacement ITDC Aris Joko Santoso menyampaikan, bahwa pihaknya telah mendengar kabar tersebut, dan telah menyampaikan tanggapannya kepada kementerian terkait.

“Memang hampir sebulan yang lalulah, kami sudah jelaskan juga ke kementerian yang terkait, ke kementerian luar negeri, dan dari pemerintah sendiri sudah merilis perwakilan di dewan PBB juga, bahwa tidak ada proses pelanggaran HAM dimaksud,”  kata Joko, melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).

Joko menyampaikan, bahwa surat dari PBB yang menyebutkan pihaknya melakukan pelanggaran HAM tidak langsung ditujukan kepada pihak ITDC.

Namun melalui kemeneterian luar negeri, dan pihaknya hanya menyediakan berkas maupun dokumen untuk dijadikan jawaban ke pada PBB.

“Jadi kami sendiri tidak menerima surat dari PBB, tapi kami menerima informasi itu dari pemerintah dari kementerian luar negeri. Kemudian kami menyiapkan dokumen-dokumen data-data pendukung yang akhirnya sebagi jawaban yang disusun oleh pemerintah,” kata Joko.

Semetara keterangan yang dirilis oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRS) Kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui halaman resminya menyampaikan menolak rilis pers oleh beberapa Pemegang Mandat Prosedur Khusus yang berjudul, “Indonesia: Pakar PBB menandai keprihatinan atas proyek pariwisata senilai $ 3 miliar” pada 31 Maret 2021 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/212808978/itdc-bantah-pernyataan-pbb-soal-adanya-pelanggaran-ham-dalam-proyek-kek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke