Salin Artikel

Masyarakat Sleman Boleh Shalat Tarawih di Masjid, asal...

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Sleman diperbolehkan menggelar ibadah shalat tarawih di masjid dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Jadi sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3/2021, pada dasarnya secara umum memang diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau mushola," ujar Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sleman Tulus Dumadi dalam jumpa pers, Selasa (6/4/2021).

Meski diperbolehkan menggelar ibadah shalat tarawih di masjid, namun tetap memperhatikan kategori zona yang diterbitkan.

Hal tersebut untuk melihat kondisi dan situasi Covid-19 di wilayah tersebut.

"Masyarakat dihimbau agar lebih arif untuk melaksanakan ibadah tersebut melihat situasi dan kondisinya. Diharapkan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, agar jangan sampai muncul klaster baru," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menuturkan pada intinya menyesuaikan dengan instruksi Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2021.

"Secara umum boleh, tapi diinstruksi Bupati Nomor 8 kalau di RT tersebut masuk zona oranye atau merah tempat ibadah tidak boleh dibuka," ujarnya.

Menurutnya, di instruksi Bupati Sleman nomor 8 Tahun 2021 untuk kategori zona oranye dan merah diperketat.

"Tiga sampai lima (kasus positif) oranye, lebih dari lima kasus positif merah. Berarti kalau di satu RT ada lebih dari dua rumah yang dihuni oleh kasus positif berarti masuk oranye, berarti (tempat ibadah) tidak boleh dibuka," tegasnya.

Di instruksi Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2021, yang masuk kategori oranye jika terdapat enam sampai 10 kasus positif.

Sedangkan jika ada lebih dari 10 kasus positif maka masuk zona merah.

"Itu merah memang tidak ada, tapi nanti menerapkan instruksi bupati yang baru perkiraan kami akan ada yang merah atau oranye," bebernya.

Dijelaskannya, penerbitan zonasi tingkat RT di wilayah Kabupaten Sleman sudah diterbitkan setidaknya sebelum awal puasa.

"Puasa hari pertama tanggal 13, nanti kita akan terbit pada tanggal 12 April zonasi tingkat RT. Nanti kita menyesuaikan dengan zonasi itu, apakah tempat ibadah di RT tersebut bisa dibuka atau tidak, kemudian tujuh hari kemudian harus ada pembaharuan zonasi," urainya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/195306078/masyarakat-sleman-boleh-shalat-tarawih-di-masjid-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke