Salin Artikel

Shalat Subuh di Daerah PSU, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bawaslu, Pelapor: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik di Rumah Ibadah

Laporan ini dilakukan oleh Pemuda Islam Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (5/4/2021).

Calon gubernur Kalsel nomor urut 2 itu dianggap berkampanye lantaran kegiatan shalat Subuh dilakukan di daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang tidak boleh ada kegiatan politik meski dengan dalih apa pun," kata Hasan.

Dia menolak jika ada calon yang mempolitisasi rumah ibadah.

Sedangkan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Kalsel, Supriyanto Noor menegaskan akan mempelajari laporan.

"Laporan ini terlebih dahulu akan kami pelajari sesuai mekanisme yang berlaku di Bawaslu," kata Supriyanto Noor dalam keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).

"Saya berharap mari kita jaga suasana yang lebih tenang. Mohon izin saya tetap akan melakukan silaturahmi dengan subuh keliling ataupun silaturahmi kepada warga," pungkasnya.

Dia membantah jika kegiatan shalat Subuh itu adalah kampanye.

Denny mengaku diundang dan hanya beramah-tamah.

"Giat subuh keliling menyapa warga dan beramal ramah tanpa melakukan dialog yang dikategorikan sebagai kampanye. Kami semata-mata melakukan shalat subuh berjemaah," bantah Denny.

Menanggapi insiden itu, Denny mengaku ada oknum yang memang sengaja merencanakan untuk mengacaukan acara tersebut.

Sebab, lanjut Denny, sudah ada massa yang berkumpul di sekitar Masjid Nurul Iman.

"Kemudian terjadilah apa yang diberitakan sebagai pemukulan dan seterusnya," jelas Denny.

Dia pun memilih menyerahkan kasus dugaan pemukulan timsesnya itu kepada polisi.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor :Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/161930578/shalat-subuh-di-daerah-psu-denny-indrayana-dilaporkan-ke-bawaslu-pelapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke