Salin Artikel

Mudik Dilarang, Organda DIY Minta Solusi dari Pemerintah Pusat agar Bisa Bertahan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta solusi kepada pemerintah pusat atas aturan pelarangan mudik Lebaran 2021.

Sebab, perusahaan bus di DIY selama pandemi berhenti beroperasi.

Ketua DPD Organda DIY Hantoro mengatakan, solusi atas pelarangan mudik dibutuhkan untuk membantu perusahaan bus di DIY tetap dapat bertahan di masa pandemi. 

"Kalau ada larangan itu jangan hanya moda transportasi umum saja, ketapi pergerakan dihentikan. Karena yang pakai moda transportasi darat itu adalah ekonomi menengah ke bawah. Kami sudah off April tahun lalu," katanya saat dihubungi, Senin (5/4/2021).

Disinggung soal nilai kerugian akibat sudah tidak beroperasi sejak April, ia tidak mau menyebutnya karena jumlahnya terlalu besar.

"Kalau dihitung bikin pusing, enggak usah dihitung saja," katanya.

Pihaknya berharap agar ada solusi dari pemerintah pusat, misalnya pemerintah pusat mengadakan mudik gratis kembali yang diadakan oleh pemerintah.

Dengan adanya mudik gratis, pihak perusahaan bus jasanya dibeli oleh pemerintah sehingga dapat untuk bertahan.

Lebih lanjut Hantoro menjelaskan, mudik gratis yang diadakan pemerintah seperti sebelum pandemi dilakukan pendataan siapa saja yang ikut dalam mudik gratis.

"Dengan mudik gratis kan didata siapa saja yang pulang, lalu wajib memenuhi syarat, harusnya bisa. Kami juga siap menerapkan prokes. Sehingga mudah untuk tracing-nya," ucap Hantoro.

"Sehingga angkutan dapat tertata, terencana, dan terpantau," tambahnya.

Ia menambahkan, kendaraan pribadi yang digunakan untuk bepergian luar kota belum tentu milik pribadi, tetapi bisa saja itu menyewa.

"Siapa tahu mereka sewa malah enggak prokes, misalnya harusnya diisi 5 orang, tapi diisi 8 orang," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/130155678/mudik-dilarang-organda-diy-minta-solusi-dari-pemerintah-pusat-agar-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke