Salin Artikel

Jangan Bawa Benda Ini untuk Berjaga-jaga dari Ancaman Kejahatan

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Sabtu (3/4/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kami saat itu sedang melakukan razia gabungan untuk antisipasi pelaku kejahatan yang masuk ke wilayah Kota Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang melintas," ujar Ambarita kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Pada saat memeriksa sebuah mobil yang membawa lima orang penumpang, menurut Ambarita, petugas menemukan sebilah pisau kerambit dari salah satu penumpang.

Pisau kerambit ditemukan tersimpan di dalam tas.

Petugas langsung mengamankan pelaku dan menyita barang bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pisau itu dibawa untuk jaga-jaga. Karena, pelaku bersama teman-temannya pergi ke daerah Sumatera Barat untuk menghadiri pesta teman sekantornya," sebut Ambarita.

Pelaku MH kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Membawa senjata tajam untuk keperluan berjaga-jaga dari ancaman kejahatan selama perjalanan merupakan suatu pelanggaran.

Bahkan, undang-undang mengatur bahwa menyimpan senjata tajam untuk berjaga-jaga termasuk sebagai suatu bentuk kejahatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Benda tajam yang diperbolehkan dibawa hanya yang dapat dibuktikan sebagai alat yang akan digunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/05/155933678/jangan-bawa-benda-ini-untuk-berjaga-jaga-dari-ancaman-kejahatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke