Salin Artikel

Libur Paskah, Pemkot Surabaya Larang ASN ke Luar Kota, Warga Diimbau Tetap di Rumah

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan langkah monitoring berbasis aplikasi untuk mencegah ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang masih bandel ke luar kota.

"Teman-teman BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan melakukan monitoring," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Melalui aplikasi itu, menurut Febri, para ASN diwajibkan membagikan update lokasi terkini.

Adapun sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dan sesuai peraturan Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP No. 49/2018)," ujar dia.

Larangan ASN bepergian ke luar daerah pada libur Paskah mengacu pada terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN.

Surat edaran itu berlaku selama empat hari, terhitung sejak 1-4 April 2021.

"Dari kementerian juga memberikan arahan berdasarkan surat MenPAN, terutama untuk yang PNS tidak diperkenankan melakukan kegiatan luar kota," kata Febri.

Di samping itu, ia juga mengimbau warga untuk tidak bepergian jauh mengingat pandemi belum usai. Ia berharap warga bisa menahan diri.

"Kami sampaikan juga kepada warga Surabaya, kami ingatkan sekali lagi, pandemi ini masih ada, virus ini masih ada," kata Febri.

"Jangan sampai libur beberapa hari ini bisa berefek samping pada diri kita, keluarga, kampung, dan kota kita," jelas Febri.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/02/201201778/libur-paskah-pemkot-surabaya-larang-asn-ke-luar-kota-warga-diimbau-tetap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke