Salin Artikel

Penyiksa Satwa Langka Simpai Viral di Medsos, Terancam 5 Tahun Penjara

Penyiksa diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sesuai pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

"Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Ade mengatakan simpai adalah salah satu satwa endemik Pulau Sumatera.

Primata dari famili Cercopithecidae ini kerap disebut Simpai atau Surili Sumatera. Daerah sebaran satwa ini terbatas di berada Pulau Sumatera.

Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya.

CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.

Pelaku diburu

Ade menyebutkan BKSDA sedang memburu pelaku penganiayaan Simpai yang viral di media sosial.

Saat ini, BKSDA Sumbar sedang menelusuri lokasi kejadian dan mencari pelaku.

"Sedang kita telusuri lokasi dan keberadaan pelaku," kata Ade.

Ade mengatakan pihaknya sudah menyebarkan pengumuman untuk mencari keberadaan pelaku.

"Pengumuman sudah kita sebar melalui media sosial.Kita berharap segera ditemukan," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang berisikan konten penganiayaan terhadap satwa langka dilindungi negara, Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos) viral di media sosial.

Sebuah akun instagram @jakartaanimalaidnetwork membagikan video tersebut yang hingga Kamis (1/4/2021) sudah tayang 12.480 kali.

Dalam video itu terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya.

Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai.

Saat itu terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.

Dari hasil penelurusan logat bahasanya diduga hal itu terjadi di Sumatera Barat.

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ade Putra mengatakan pihaknya sedang menelusuri lokasi kejadiannya.

"Kemungkinan di Sumbar. Sedang kita telusuri," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/04/01/150803678/penyiksa-satwa-langka-simpai-viral-di-medsos-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke