Salin Artikel

8 Bulan Curi Uang Nasabah, Teller Bank Kumpulkan Rp 2,5 Miliar, Dipakai untuk Investasi Online

Tak tanggung-tanggung, uang yang dia curi selama berbulan-bulan berjumlah total Rp 2,5 miliar.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA mulai menggelapkan uang sejak Agustus 2020.

Dalam menjalankan aksinya, KA menggunakan bermacam-macam modus.

KA diketahui mengambil uang nasabah dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta.

Ia juga mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta.

Selain itu, uang yang disimpan di brankas sebesar Rp 1,2 juta pun dicurinya.

"Total keseluruhan uang yang pelaku ambil sekitar Rp 2,5 miliar," kata dia.

Dipakai untuk trading online

Herry menjelaskan, KA yang sudah 3,5 tahun bekerja di bank itu menggunakan sebagian besar uang curiannya untuk trading online.

"Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," kata dia.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan KA.

Barang bukti tersebut yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci brankas, kunci teller, buku trading hingga telepon selular.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kejahatan mengarah ke KA yang tak lain adalah pegawai bank tersebut.

Kini, KA dijerat dengan pasal pidana pencurian dan penggelapan uang.

Ia juga dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun (hukuman), sedangkan TPPU bisa 10 tahun," kata Herry.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/01/130642378/8-bulan-curi-uang-nasabah-teller-bank-kumpulkan-rp-25-miliar-dipakai-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke