Salin Artikel

Mengaku Bisa Tarik Uang di Bank Gaib Rp 555 Juta, Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan meringkus seorang dukun pengganda uang, Sudirman warga Probolinggo, Jawa Timur beserta rekannya, Heri Setyo Haryono (43), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, Siti (42) warga Kecamatan Kedungjati menjadi korban atas aksi penipuan Sudirman dan Hery.

Awalnya, mereka berkenalan pada pertengahan bulan ini. Saat itu, kepada Siti, Sudirman mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual menarik uang dari "Bank Gaib".

Persyaratan proses ritual tersebut harus menyerahkan sejumlah uang untuk memancing munculnya uang dari "Bank Gaib".

Korban yang percaya dengan iming-iming penggandaan uang tersebut kemudian menyerahkan uang kertas tunai sebanyak Rp 555 juta.  

Pelaku kemudian meminta korban untuk mempersiapkan perlengkapan ritual, di antaranya seperangkat alat shalat, kain hitam, serta 18 kardus yang akan digunakan untuk menampung uang gaib.

Beberapa kali ritual kemudian digelar pada malam hari di salah satu kamar di rumah korban.

Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian membaca mantra-mantra hingga larut malam.

Setelah ritual rampung, pelaku kemudian kabur dengan membawa uang Rp 555 juta tersebut.

"Korban menyerahkan uang Rp 555 juta sebagai syarat untuk digandakan, namun setelah ditunggu uang di kardus masih kosong dan tak kunjung berlipat ganda. Bahkan justru pelaku kabur dan tak bisa dihubungi," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (31/3/2021).

Merasa dikadali, korban kemudian melaporkan kasus penipuan yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Grobogan pada 24 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku kemudian diamankan di tempat berbeda.

Pelaku Sudirman diamankan di kampung halamannya di Probolinggo. Sedangkan, pelaku Heri Setyo Haryono diamankan di wilayah Kabupaten Madiun.

"Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan dengan dukungan dari polres setempat. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu," ungkap Jury.

Dari tangan kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil penipuan sebesar Rp 60,5 juta. Kemudian, tiga buah ATM berisikan saldo Rp 15 juta, Rp 20 juta, dan Rp 7,6 juta, dan buku tabungan. 

Selanjutnya, ada tiga buah HP, satu jam tangan merek Alexandre Christie, dompet cincin zamrud yang dibeli dari hasil penipuan.

Berikutnya, ada satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam sebagai sarana penunjang.

"Sebelumnya, pelaku pernah melakukan aksi kejahatan serupa di Kalimantan. Namun, hal ini masih kita dalami lagi. Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan," ujar Jury.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/220521878/mengaku-bisa-tarik-uang-di-bank-gaib-rp-555-juta-dukun-pengganda-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke