Salin Artikel

Kepala Dinas di Malang Tersangkut Kasus Narkoba, Diberhentikan dan Tak Ada Bantuan Hukum, Ini Alasannya

Dia ditangkap dengan barang bukti 1,5 gram sabu di rumahnya di kawasan Blimbing, Kota Malang, setelah sebelumnya polisi sempat salah sasaran dengan menggerebek kamar TNI berpangkat kolonel di sebuah hotel.

Pemerintah Kota Malang menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum pada Ade.

Pemkot Malang bahkan memberhentikan sementara Ade dari jabatan Kepala Dinas.

"Dari Pemkot Malang tidak ada bantuan hukum," tutur Sutiaji,

Alasannya, Ade tersangkut kasus pidana di luar tugasnya sebagai seorang ASN.

"Karena yang kami bantu tentu ketika melakukan kegiatan-kegiatan kedinasan. Kalau dia tidak dalam menjalankan kegiatan dinas maka kami tidak akan mengadakan bantuan hukum," kata Sutiaji.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dalam peraturan itu, ASN diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka dalam tindak pidana.

"PNS diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka sambil menunggu inkrah," ujar dia.

Kini, posisi Kepala Dinas digantikan oleh Sri Winaeni yang saat ini menjabat sebagai asisten 3 di Pemkot Malang.

Sri ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau Plt.

"Sudah ditunjuk plt, asisten 3 Bu Win yang dulu pernah jadi kepala dinasnya," ujar dia.

Selain Ade, ada beberapa orang yang ditangkap oleh polisi yaitu F, FN, CR, IL dan FR.

Ade Herawanto ditangkap pada Kamis (25/3/2021) setelah sebelumnya polisi sempat salah sasaran dalam melakukan penggerebekan di sebuah hotel.

Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/165354578/kepala-dinas-di-malang-tersangkut-kasus-narkoba-diberhentikan-dan-tak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke