Salin Artikel

10 Pemuda Perkosa Gadis di Bawah Umur di Aceh, Kapolres Langsa: Memilukan

Gadis tersebut diperkosa secara brutal hingga membuat Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro marah besar.

Agung menyatakan 9 dari 10 pelaku sudah ditangkap. Sementara satu lagi berinisial BK masih buron. Agung menyatakan pihaknya akan terus mengejar satu pelaku lagi ke mana pun ia kabur.

"Semua mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Ini kasus sungguh memilukan,” terang Kapolres, Rabu (31/3/2021).

“Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri. Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap. Ke mana pun akan kami kejar,” tegas Agung.

Kapolres mengatakan, sembilan orang yang ditangkap yaitu MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), dan MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17), semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota. Mereka memperkosa gadis itu di sebuah rumah kosong.

Menurut Agung, korban diperkosa secara brutal.

“Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS. MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus utangnya pada NS. Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal,” kata Kapolres.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa. Satu tersangka berinisial BK melarikan diri.

Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Penulis: Masriadi) 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/161915278/10-pemuda-perkosa-gadis-di-bawah-umur-di-aceh-kapolres-langsa-memilukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke