Salin Artikel

Cerita Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 3 Waria, Berawal dari Pesan Teman Kencan di MiChat

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang pria berinisial ES (32) di Surabaya, Jawa Timur.

Pasalnya, ia babak belur setelah dianiaya tiga orang waria saat hendak berkencan dengan seorang wanita melalui aplikasi MiChat.

Selain dianiaya, sejumlah barang berharga milik korban juga dirampas para pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/3/2021) lalu di sebuah hotel di Jalan Wali Kota Mustajab Surabaya.

Kronologi kejadian

Kapolsek Genteng Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, kejadian itu berawal saat korban memesan seorang wanita penghibur melalui aplikasi MiChat.

Karena tergiur dengan foto yang ditampilkan di aplikasi tersebut, dalam percakapan itu mereka bersepakat melakukan kencan dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta.

Setelah jam dan lokasi kencan di sepakati, akhirnya korban mendatangi lokasi hotel tersebut.

Saat tiba di lokasi, korban terkejut setelah melihat wanita yang dipesan melalui aplikasi tersebut tidak sesuai seperti harapannya.

Pasalnya, di kamar hotel itu yang datang bukan wanita sesuai di aplikasi melainkan justru tiga orang waria.

Merasa tertipu, korban berusaha kabur dan meninggalkan hotel.

"Karena tidak sesuai dengan yang dipesan melalui aplikasi, korban membatalkan kencan dan bergegas keluar kamar, namun dihalangi dan dikeroyok oleh pelaku," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga merampas uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan ponsel korban.

"Setelah berhasil keluar dari kamar hotel, korban melapor ke Polsek Genteng," terang dia.

Pelaku ditangkap

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan pendalaman penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tiga pelaku akhirnya berhasil diringkus. Ketiganya diketahui bernama Asep alias Tania (24) dan Doni alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M Alfandi alias Maudi (27) warga Sulawesi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

"Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan 2 kali di wilayah hukum Polsek Genteng," terang Hendri.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2021/03/30/174011578/cerita-seorang-pria-babak-belur-dikeroyok-3-waria-berawal-dari-pesan-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke