Salin Artikel

Pemda Blora Dapat Rp 77 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menyebut terdapat 19.396 orang yang melanggar protokol kesehatan.

"Dari tanggal 11 September 2020 sampai tanggal 26 Maret 2021, berjumlah 19.396 pelanggar," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Dari total pelanggar tersebut, pihaknya juga mengantongi uang denda sebanyak Rp 77.500.000. Denda tersebut kemudian dimasukkan ke kas Kabupaten Blora.

"Dendanya sampai sekarang Rp 77,5 juta, semenjak September sampai sekarang. Habis operasi langsung masukkan ke kas daerah," katanya.

Djoko menambahkan razia protokol kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Lebih lanjut Djoko mengatakan para pelanggar protokol kesehatan dirazia karena mayoritas tidak memakai masker.

Sedangkan untuk wilayah yang paling banyak melanggar protokol kesehatan terjadi di sejumlah daerah.

"Wilayah Kecamatan Blora, Kecamatan Cepu dan Kecamatan Ngawen yang paling banyak kasusnya," terang Djoko.

Meskipun kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora cenderung menurun, pihaknya tetap terus melakukan protokol kesehatan dan menerapkan PPKM Mikro.

Sejauh ini, monitoring data Covid-19 Kabupaten Blora per Jumat 26, Maret 2021, sebanyak 9 orang positif Covid-19 dirawat di rumah sakit, sedangkan 98 orang lainnya memilih untuk melakukan isolasi mandiri.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/190744078/pemda-blora-dapat-rp-77-juta-dari-denda-pelanggar-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke