Salin Artikel

Kunjungi Kampung Halaman, WN Taiwan Asal Tulungagung Dideportasi, Ini Ceritanya

KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang warga negara Taiwan berinisial CTN.

CTN, yang dulunya warga Tulungagung, diketahui sedang mengunjungi keluarganya di Kecamatan Besuki, Tulungagung.

Namun, izin tinggal CTN yang memakai visa bebas kunjungan, habis pada pertengahan Januari 2021.

CTN diketahui telah tinggal di kecamatan itu sejak November 2020 atau lebih kurang 60 hari melampai izin tinggal.

"Jadi CTN datang ke Tulungagung untuk mengunjungi keluarga. Suaminya juga warga Tulungagung," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Raden Vidiandra Adikoesoema, Kamis (25/3/2021).

Menurut Vidiandra, CTN telah terbang menuju Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (23/3/2021).

"WNA tersebut sudah terbang menuju Taiwan menggunakan pesawat China Airlines CI 762 yang lepas landas dari Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.40 WIB," ujarnya.

Viandra menambahkan, informasi pelanggaran yang dilakukan CTN berawal dari informasi yang diberikan Kantor Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Surabaya.

(Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/155548378/kunjungi-kampung-halaman-wn-taiwan-asal-tulungagung-dideportasi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke