Salin Artikel

Fakta di Balik 3 Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Judi di Ruang Sidang

KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi penggerebekan 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao dan sekretaris dewan (Sekwan) yang diduga berjudi di ruang sidang.

Kasat Reskrim Polres RND Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengetahui aksi para anggota dewan itu.

"Atas informasi tersebut saya lalu perintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan giat perjudian tersebut yang dituangkan dalam surat perintah tugas dengan nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/ Reskrim," ungkap Yames kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021) pagi.

Tak ditemukan uang

Saat penggerebekan berlangsung, polisi awalnya bertemu Yance yang baru keluar dari ruang sidang utama DPRD Rote Ndao.

Setelah diinterogasi, Yance mengaku usai bermain judi bersama empat orang.

Setelah dicek, empat orang tersebut sudah turun ke lantai satu. Polisi segera mengejar dan bertemu Usu, Anus, BK dan seorang warga lainnya bernama Hendrik Geli.

Setelah dimintai keterangan, anggota DPRD itu mengakui telah bermain judi.

"Empat orang tersebut diinterogasi dan mengakui benar mereka baru saja selesai berjudi kartu di dalam ruangan sidang utama kantor DPRD," kata Yames.


Kurang bukti

Namun, saat penggeledahan di lokasi yang dimaksud, polisi tak menemukan barang bukti uang.

Polisi terpaksa melepaskan anggota DPRD berinisial ZYA alias Usu (52), YAD alias Yance (42) dan AP alias Anus (57), serta Sekretaris Dewan Rote Ndao berinisial BK (54).

"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana," katanya.

(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/150000178/fakta-di-balik-3-anggota-dprd-rote-ndao-diduga-judi-di-ruang-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke