Salin Artikel

Seratusan Pendukung Yusak Yaluwo Turun ke Jalan Protes Putusan MK

JAYAPURA, KOMPAS.com - Seratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan kediaman Yusak Yaluwo, di Distrik Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Papua, sejak Kamis (25/3/2021) pagi.

Aksi tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dari Pilkada Boven Digoel 2020.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menyebut, aksi tersebut berjalan aman dan massa sudah menyampaikan aspirasinya.

"Pendukung YY meminta KPU tidak melakukan PSU dan meminta pemerintah daerah tidak mengucurkan dana," ujar Kamal, di Jayapura, Kamis.

Selain itu, sambung Kamal, massa juga meminta proses Pilkada dihentikan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menunjuk penjabat (cartaker) bupati.

"Pengunjuk rasa sekitar seratusan orang juga neminta penunjukan cartaker sampai Pemilu 2024," kata dia.

Hingga pukul 16.00 WIT, Kapolres Boven Digoel, AKBP Samsul Rizal menyebut unjuk rasa masih berlangsung.

Aparat keamanan terus berusaha melakukan komunikasi dengan koordinator pendemo agar situasi keamanan tidak terganggu.

"Masih ada yang unjuk rasa, mereka orasi-orasi, situasi masih aman," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba. MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan itu karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada.


Sebab, Yusak Yaluwo belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.

Sebelum MK, pendiskualifikasian pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dalam kepesertaaannya di Pilkada Boven Digoel 2020 sudah pernah dilakukan KPU RI pada 28 November 2020.

Akibat hal tersebut, ratusan massa melakukan aksi anarkis dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum dan salah satu rumah calon bupati Boven Digoel pada 30 November 2020.

Lalu pada 9 Desember 2020, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan kubu Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dan memerintahkan KPU untuk kembali memasukan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada Boven Digoel 2020.

Pemungutan suara Boven Digoel akhirnya dilaksanakan pada 28 Desember 2020 dengan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pada 14 Januari 2021, KPU memutuskan pasangan Yusak-Yacob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/142547478/seratusan-pendukung-yusak-yaluwo-turun-ke-jalan-protes-putusan-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke