Salin Artikel

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Usai Diperiksa KPK: Terkait Proyek Strategis

Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Andi Sudirman mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut ditanyakan soal proyek strategis di Sulawesi Selatan.

"Tadi kami dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman melalui keterangan resminya yang diterima di Makassar, Selasa.

Andi Sudirman Sulaiman keluar dari Gedung KPK sekitar 16.00 WIB.

"Informasi lebih detail, silakan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," kata Andi Sudirman Sulaiman.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.

"Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Plt Gubernur Sulsel, terdapat tiga orang pengusaha yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi yaitu Andi Gunawan, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/215940278/plt-gubernur-sulsel-andi-sudirman-sulaiman-usai-diperiksa-kpk-terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke