Salin Artikel

Jaksa Tuntut Pembunuh Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon 15 Tahun Penjara

Tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa itu dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon yang berlangsung secara daring, Selasa (23/3/2021).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa utama dengan pidana penjara selama 15 tahun, di potong masa tahanan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Eko Nugroho dalam amar tuntutannya.

Selain Erwin Nakul, JPU juga menuntut dua rekan terdakwa, Bakri Mahu alias Bakri dan Rian Kaimudin alias Ian dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun.

"Sementara untuk kedua rekannya diminta agar majelis menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara di potong masa tahanan,” jelasnya.

Ketiga terdakwa, kata Eko, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal.

“Sedangkan untuk hal yang meringankan, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” jelas JPU.

Sebelumnya, insiden pembunuhan terhadap Husein Suat terjadi di atas Jembatan Merah Putih Ambon pada Kamis pada Kamis, (11/2/2021) dini hari.

Sebelum dibunuh, korban yang saat itu bersama sejumlah temannya sempat diteriaki oleh para pelaku yang sedang mabuk. Saat itu, korban sedang melintas mengendarai sepeda motor di kawasan Batu Koneng Ambon.

Sempat terjadi pertengkaran mulut, namun korban dan rekan-rekannya akhirnya pergi.

Namun tak disangka para pelaku mengejar korban dan rekan-rekannya dari belakang. Karena kalah jumlah, korban dan rekan-rekannya memilih kabur.

Salah satu pelaku menendang korban yang sedang berada di atas motor. Korban yang terjatuh dikeroyok sejumlah orang, pelaku utama Erwin juga menusuk korban.

Korbam sempat dibawa ke rumah sakot namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/185139278/jaksa-tuntut-pembunuh-mahasiswa-universitas-pattimura-ambon-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke