Salin Artikel

Masuk Nusakambangan Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

CILACAP, KOMPAS.com - Keluar masuk Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akan diperketat.

Hal itu menyusul adanya ratusan narapidana (napi) dan belasan petugas lapas terpapar Covid-19.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang mengatakan, setiap pengunjung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19, baik hasil tes cepat antigen maupun swab PCR.

"Ke depan tambah syarat, kalau tamu yang tidak dikenal, artinya yang ada kepentingan di saat tertentu harus dilengkapi minimal surat negatif antigen," kata Jalu saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).

Menurut Jalu, pengunjung yang tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 maka dilarang masuk ke Pulau Nusakambangan.

"Kalau tidak memenuhi syarat, mohon maaf, kami tidak bisa melayani. Karena untuk memutus penyebaran Covid-19, kita harus melakukan langkah yang luar biasa, tidak bisa biasa-biasa saja," ujar Jalu.

Selain itu, pengunjung wajib menggunakan masker medis dan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan di Pulau Nusakambangan.

"Itu juga berlaku bagi petugas kami yang tinggal di Cilacap. Setiap pagi (saat akan menyeberang ke Pulau Nusakambangan) kita cek betul," kata Jalu.

Sementara itu, untuk kunjungan keluarga napi hingga saat ini belum diperbolehkan.

"Untuk keluarga napi kunjungan online. Sejak awal pandemi sampai hari ini semua (kunjungan keluar napi) kami fasilitasi secara daring," ujar Jalu.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 305 penghuni Lapas di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap terpapar Covid-19.

Mereka terdiri atas 295 orang narapidana (napi), 11 orang pegawai Lapas dan tiga orang alumni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) angkatan 51.

Menurut Jalu, napi yang terpapar Covid-19 telah dikarantina di blok khusus, sehingga tidak menularkan kepada napi yang lain.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/161103078/masuk-nusakambangan-wajib-tunjukkan-surat-bebas-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke