Salin Artikel

Yusak-Yakobus Didiskualifikasi dari Pilkada Boven Digoel, Massa Sempat Bakar Ban di Jalan

MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan itu karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada. Sebab, Yusak Yaluwo belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.

Menanggapi putusan itu, sejumlah warga di Boven Digoel melakukan aksi di jalan. Mereka membakar ban dan kayu sebagai bentuk protes pada Senin (22/3/2021) malam.

Kapolres Boven Digoel AKBP Samsul Rizal mengatakan, aksi itu tak berlangsung lama.

"Itu hanya bakar di jalan saja lalu kita padamkan," ujar Kapolres Boven Digoel, AKBP Samsul Rizal, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2021).

Mendekati tengah malam, warga membubarkan diri.

Hingga saat ini, aparat keamanan gabungan terus berpatroli untuk memastikan situasi di Boven Digoel tetap aman.

"Situasi masih kondusif, saya lagi patroli di Tanah Merah. Intinya kita mobile, tetap persuasif memberi pengertian kepada saudara-saudara kita untuk menerima keputusan MK," kata Samsul.

Antisipasi menjelang putusan MK telah dilakukan Polda Papua dengan melakukan penguatan pasukan hingga 500 personel.


Sementara Komisioner KPU Papua Diana Simbiak belum memberi kepastian mengenai tahapan PSU Pilkada Boven Digoel yang diperintahkan MK.

"Belum kita masih menunggu petunjuk pimpinan di KPU RI," kata Diana saat dihubungi lewat ponsel.

Sebelumnya, pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba pernah didiskualifikasi dari Pilkada Boven Digoel 2020. Keputusan itu dikeluarkan KPU RI pada 28 November 2020.

Akibat keputusan itu, ratusan massa merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum di Boven Digoel. Massa juga membakar rumah salah satu calon bupati pada 30 November 2020.

Pada 9 Desember 2020, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan kubu Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dan memerintahkan KPU kembali memasukkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada Boven Digoel 2020.

Pemungutan suara Boven Digoel akhirnya dilaksanakan pada 28 Desember 2020 dengan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pada 14 Januari 2021, KPU memutuskan pasangan Yusak-Yacob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/115138078/yusak-yakobus-didiskualifikasi-dari-pilkada-boven-digoel-massa-sempat-bakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke