Salin Artikel

Polisi Kantongi Identitas Pelaku yang Membacok Juru Parkir dan Pedagang Pasar di Serang

KOMPAS.com - Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang membacok Ahmad Setiadi alias Acil (26), juru parkir dan Ahmad Dzadzuli (26), pedagang Pasar Induk Rau, Kota Serang, Banten, yang terjadi pada Sabtu (20/3/2021) malam.

Pelaku diketahui berinisial J. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akibat kejadian itu, Acil tewas setelah mengalami luka bacok di wajah dan lengan.

Sementara, Ahmad Dzadzuli mengalami luka luka parah dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Masih kita lakukan pengejaran, identitas sudah ada," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadits Hadi saat dihubungi Kompas.com. Senin (22/3/2021).

Yunus mengaku belum mengetahui motif penganiayaan tersebut. Sebab, pelaku masih dikejar.

"Belum tahu motifnya, saat ini anggota Reskrim masih mengejar pelaku dan semoga segera ditangkap," ujarnya.


Terekam CCTV

Aksi pembacokan yang dilakukan pelaku sempat tererekam Closed Circuit Televisions (CCTV) di Toko Tomi.

Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak terlihat pelaku berkelahi dengan seseorang dengan membawa senjata tajam.

Saat peristiwa itu terjadi, pelaku secara membabi buta membacok korban hingga membuat korbannya tak berdaya.

Di lokasi, pedagang lain yang ada di sekitar dan warga tidak berani melerai karena pelaku membawa senjatam tajam.

Kemudian, oleh warga korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatakan perawatan medis.

Terkait dengan kejadian itu, polisi meminta kepada pihak keluarga dan warga agar tidak melakukan aksi balas dendam kepada pelaku.

"Kalau untuk warga setempat di Lingkungan Tanggul diimbau untuk tidak melakukan penyerangan ke pihak yang terduga (pelaku)," kata kata Kanit 1 Sabhara Polsek Serang Ipda Irwan Purnawan kepada wartawan. Minggu (21/3/2021).

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Aprilia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/154649278/polisi-kantongi-identitas-pelaku-yang-membacok-juru-parkir-dan-pedagang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke