Salin Artikel

Lupa Pakai Masker Saat Berkendara, 2 Turis Asing di Bali Didenda Rp 1 Juta

Selain menyasar warga negara Indonesia, operasi yustisi juga menyasar warga negara asing (WNA) yang abai terhadap protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan saat operasi yustisi di kawasan Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (21/3/2021) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, petugas gabungan menjaring 12 pelanggar yang terdiri dari sembilan WNA dan tiga WNI.

Dari jumlah itu, dua warga negara Australia berinisial ASA dan warga negara Lebanon berinisial SM didenda Rp 1 juta. Mereka tak mengenakan masker saat berkendara.

Kemudian, satu WNI didenda Rp 100.000 karena alasan yang sama.

Sementara pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan empat orang yakni tiga WNA bernama Sergii asal Ukraina, Peter Reto asal Swis, dan Ermogenous asal Siprus dan seorang WN Indonesia I Putu S.

Sisanya lima orang diberikan teguran lisan karena memakai masker dengan cara yang tak benar. Mereka terdiri dari empat WNA dan seorang WN Indonesia.

"Ada dua sudah bayar, dan tiga tak bayar karena alasan tak membawa uang. Mereka akan dipanggil," kata Dharmadi saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Dharmadi mengatakan, para WNA itu beralasan lupa memakai masker.

"Alasannya klasik yakni lupa dan sebenarnya di negara mana pun sudah melakukan hal yang sama, memakai masker," kata dia.


Jika mereka masih melanggar protokol kesehatan untuk yang kedua kalinya maka ancamannya adalah deportasi.

"Mereka walau pun WNA harus tunduk dengan peraturan yang ada. Ini bagian dari konsistensi kita dalam memberikan efek jera. Kalau masih melakukan, kita akan deportasi kita libatkan imigrasi," katanya.

Untuk diketahui, warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, kini terancam sanksi denda Rp 1 juta.

Bahkan, jika terus berulang, ancamannya bisa berupa deportasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/133728678/lupa-pakai-masker-saat-berkendara-2-turis-asing-di-bali-didenda-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke