Salin Artikel

Sebagian Gugatannya Dikabulkan MK, Denny Indrayana: Alhamdulillah

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Denny Indrayana memberikan keterangan setelah sebagian gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah, baru saja kita sudah mendengarkan pembacaan putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Kalsel," ujar Denny Indrayana dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Menurut Denny, keputusan itu harus disyukuri dan PSU harus dipersiapkan dengan matang.

"Kita dimenangkan oleh MK. Putusan KPU yang sebelumnya memenangkan Paslon 01 dibatalkan oleh MK dan diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tambah Denny.

Dia mengajak seluruh pendukungnya untuk sama-sama menguatkan tekad dan niat untuk mengawal PSU.

"Insya Allah kita akan berhijrah membawa Banua atau Kalsel ke arah yang lebih baik, yang lebih terhormat dan bermartabat," tegasnya.

Denny menambahkan, perjuangannya untuk membawa Kalsel ke arah yang lebih baik belum selesai.

Sebab, masih ada PSU yang harus dikawal dan dimenangkan.

Terakhir, Denny mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung dan relawan yang tak henti-hentinya memberikan dukungan dan doa sampai MK mengabulkan sebagian gugatannya.

"Terima kasih atas dukungan kalian semua yang tak henti. Dan terakhir tak ada kata menyerah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kalsel yang dilayangkan Denny Indrayana.

MK memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar PSU di enam Kecamatan dan 24 TPS.

Namun, sebagian lagi gugatan Denny Indrayana ditolak MK karena dinilai tidak memenuhi bukti yang disengketakan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/20/053000378/sebagian-gugatannya-dikabulkan-mk-denny-indrayana--alhamdulillah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke