Salin Artikel

Buka Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Saat PPKM Mikro, Seorang Muncikari Jadi Tersangka

Polisi menangkap seorang muncikari berinisial IS. Muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan rumah karaoke tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Informasinya berbunyi adanya karaoke "esek-esek" di Kota Blitar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).

Gatot tak habis pikir karena praktik itu dilakukan saat pemerintah menerapkan PPKM mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Harusnya masyarakat mendukung, bukan malah membuka praktik prostitusi," terang Gatot.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, IS memiliki lima anak buah yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke tersebut.

"Mereka menawarkan layanan prostitusi di dalam ruang karaoke dengan tarif dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali layanan," terang Gatot.


Tersangka IS mendapatkan jatah 30 persen dari tarif yang ditawarkan tersebut.

"Tersangka IS mendapatkan bagian 30 persen dari tarif yang ditetapkan," ujarnya.

Saat penggerebekan pada 10 Maret 2021, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, alat kontrasepsi, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, dan uang tunai Rp 2.397.000.

Tersangka IS kini ditahan di Mapolda Jatim.

Ia dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/19/155129778/buka-praktik-prostitusi-di-tempat-karaoke-saat-ppkm-mikro-seorang-muncikari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke