Salin Artikel

Pria Bertopeng Penganiaya Anggota TNI di Bulukumba Ternyata Salah Sasaran

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, mereka diduga salah sasaran.

"Jadi salah sasaran, dikira lawan kelompoknya ternyata yang dianiaya itu anggota TNI," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba Ipda Dasri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Menurut Dasri, penganiayaan ini berawal dari sejumlah remaja yang mengonsumsi minuman keras merasa terancam karena diikuti pengendara sepeda motor lain.

Mereka pun menyerang orang yang mengikutinya. Namun, sekelompok pemuda itu malah menyerang Serda AR.

Kini polisi sudah menetapkan tiga penyerang anggota TNI itu yaitu AMFS (18), AN(20) dan HE (17) sebagai tersangka.

"Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka pekan lalu," kata Dasri.

"Langkah selanjutnya melanjutkan penyidikan dan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Bulukumba," sambungnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/19/121834478/pria-bertopeng-penganiaya-anggota-tni-di-bulukumba-ternyata-salah-sasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke