Salin Artikel

Unggah Keluhan tentang Kondisi Wajah Usai Perawatan di Klinik, Perempuan Ini Jadi Tersangka UU ITE

SM dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh klinik kecantikan tersebut ke Polda Jawa Timur.

SM dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Trasaksi Elektronik.

Kuasa hukum SM, Habibus menilai, penegak hukum salah kaprah dalam menerapkan pasal pencemaran nama baik dalam kasus SM.

Kuasa hukum dari YLBHI-LBH Surabaya itu menjelaskan, peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut adalah keluhan kepada klinik sebagai sebuah badan usaha yang tidak memiliki struktur fisik dan psikis seperti manusia atau perorangan.

Karena itu, laporan pihak klinik terhadap SM tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena bertentangan dengan objek dari Pasal 27 Ayat 3.

Lagi pula, menurut dia, komplain dari konsumen tidak boleh disikapi dengan laporan pidana.

"Kritik dan saran merupakan hal wajar dari konsumen, sehingga seharusnya disikapi dengan arif dan bijaksana," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Hak konsumen sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga seluruh tuntutan terhadap SM layak dihentikan.

"Kejaksaan harus menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini, lagi pula pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal, termasuk 27 Ayat 3 dinilai multitafsir," terangnya.

Berawal dari unggahan di medsos

Habibus menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Awalnya, SM mengunggah tangkapan layar percakapan dengan salah seorang dokter yang prihatin dengan kondisi wajahnya usai menjalani perawatan di klinik kecantikan.

Tangkapan layar itu diunggah di akun Instagram pribadinya pada 27 Desember 2019.


Dalam tangkapan layar, terlihat percakapan SM dengan seorang dokter kulit. Dokter tersebut merekomendasikan sebuah produk setelah melihat kondisi kulit wajah SM.

Dalam unggahan itu, SM tak bermaksud mencemarkan nama baik klinik kecantikan yang melaporkannya.

Unggahan itu direspons teman-teman SM, mereka juga membagikan pengalaman serupa karena pernah melakukan perawatan di klinik kecantikan tersebut.

Pada 21 Januari 202, SM menerima surat somasi dari pengacara Klinik L yang menyebut dirinya telah mencemarkan nama baik klinik tersebut.

SM diminta meminta maaf secara terbuka melalui media massa selama tiga kali penerbitan berbeda hari. Permintaan maaf tersebut ditampilkan pada media cetak minimal setengah halaman.

Pihak keluarga SM berkali-kali melakukan negosiasi dengan Klinik L karena keberatan dengan syarat permintaan maaf di media massa yang dinilai memberatkan secara finansial.

Pelapor bersikukuh tetap melaporkan SM jika tak membuat permintaan maaf secara terbuka.

SM juga mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak efek perawatan di media sosial pribadinya. Namun, pelapor meminta video itu dihapus.

Pada 7 Oktober 2020, SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mendatangi rumah SM dan menyerahkan surat yang menyatakan statusnya menjadi tersangka.


Rabu (17/3/2021) kemarin, penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan kedua ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya. Jaksa menganggap berkas kasusnya rampung dan siap disidangkan.

Pelapor menolak berdamai

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert mengaku sempat memediasi pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut.

"Tapi pelapor menolak damai dan ingin proses hukum terus berlanjut," kata Wildan saat dihubungi.

Wildan enggan menjelaskan secara rinci penerapan pasal tersebut karena berkas yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/192235678/unggah-keluhan-tentang-kondisi-wajah-usai-perawatan-di-klinik-perempuan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke