Salin Artikel

Kronologi Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental, Sudah Ditahan

KOMPAS.com - Diduga mengadaikan mobil rental yang dipinjamnya, seorang oknum polisi Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berinsial Bripka EHS (37), ditangkap.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Banyumas atas kasus penipuan dan pengelapan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, kejadian berawal saat Bripka EHS datang ke rumah Suyono (58) warga Kecamatan Purwokerto Timur, untuk menyewa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1524 PGY, Rabu (10/3/2021) lalu.

Tersangka, sambung Berry, menyewa mobil selama dua hari dengan alasan untuk kondangan.

Masih dikatakan Berry, setelah dua hari, Bripka EHS belum juga mengembalikan mobilnya.

Kemudian, korban menghubunginya dan tersangka mengatakan memperpanjang masa sewa beberapa hari.

"Namun sampai hari yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung mengembalikan," kata Berry kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).


Setelah itu, korban mendapat informasi jika mobilnya telah digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kebumen.

"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi," ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung menahan tersangka.

Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan satu unit mobil yang digadaikan Bripka EHS.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/135514978/kronologi-oknum-polisi-gadaikan-mobil-rental-sudah-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke