Salin Artikel

Perjalanan Kasus Hayin Suhikto, Mantan Kajari Inhu yang Peras 64 Kepsek dengan Anak Buahnya, Divonis 5 Tahun Penjara

Tak hanya Hayin, dua orang mantan bawahannya pun dinyatakan bersalah dan ikut terlibat melakukan pemerasan.

Kini Hayin Suhikno terancam hukuman lima tahun penjara. Bagaimana perjalanan kasusnya?

Pihak Inspektorat pun mengendus adanya dugaan pemerasan kepada para kepala sekolah.

Para kepala sekolah tersebut mengaku tak tahan mendapatkan tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak saat itu.

Dinas Pendidikan pun terkejut karena saat itu banyak tugas yang harus diselesaikan oleh kepala sekolah.

"Saya selaku Kepala Dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Plt Kepala Dinas Pendidikan Inhu Ibrahim Alimin.

Sebab mereka mengaku diperas hingga puluhan juta rupiah.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana bos. Sementara mereka mengelola dana bos kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Meski surat pengunduran diri para kepala sekolah sudah resmi diserahkan, keputusan tetap menunggu Bupati Inhu.

Setelah diselidiki, ternyata ada dugaan keterlibatan tiga orang dari kejaksaan yang terlibat pemerasan.

Mereka adalah Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto dan dua orang anak buahnya, Ostar Alpansari mantan Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Febri mantan Kepala Sub Seksi.

Proses penyelidikan berlanjut hingga proses persidangan di PN Pekanbaru.

"Menyatakan terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Hakim Saut Maruli saat membacakan amar putusan.

Hayin Suhikto dianggap melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 KUHP.

Sedangkan Ostar dan Febri yang merupakan anak buah Hayin saat itu dihukum 4 tahun penjara karena terbukti terlibat pemerasan 64 kepala sekolah tersebut.

"Alhamdulillah, vonis yang diberikan majelis hakim PN Pekanbaru lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini telah sesuai rasa keadilan dan kita mewakili para guru menerima vonis majelis," kata Taufik Tanjung kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Vonis juga menjawab keresahan bagi seluruh kepala sekolah di Kabupaten Inhu yang diperas para pejabat Kejari itu.

"Keresahan guru-guru kita sudah terjawab," ucap Taufik.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Abba Gabrilin, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/060000878/perjalanan-kasus-hayin-suhikto-mantan-kajari-inhu-yang-peras-64-kepsek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke