Salin Artikel

Mantan Walkot Kupang Jonas Salean Divonis Bebas Terkait Kasus Bagi-bagi Tanah Pemerintah

Sidang putusan itu dipimpin hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq.

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat, dan Herry C Franklin.

Sedangkan terdakwa Jonas didampingi tujuh orang penasihat hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa Jonas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memvonisnya bebas.

Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan termasuk juga dari tahanan.

"Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas,” kata Ari saat persidangan, Rabu.

Ari menjelaskan, tanah dengan sertifikat hak pakai Nomor 5 tahun 1981 bukan milik Pemerintah Kota Kupang.

Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada Pemkot Kupang.

Hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela.

“Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara,” kata dia.

Majelis hakim juga berpendapat, tidak terdapat bukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset Pemkot Kupang. Adapun hak pakai tanah menjadi tanah negara.

Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terhadap putusan itu, JPU menyatakan banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Kami sebagai penuntut umum, tidak menerima dan akan menempuh upaya hukum kasasi," kata JPU, Herry Franklin.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (JS) sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah.

Mantan Wali Kota Kupang 2012-2017 itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).

Jonas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jonas pun sempat dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang berlangsung pada Selasa (15/2/2021).

Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara Rp 750 juta.

Untuk diketahui, dari hasil penyidikan Kejati NTT, tanah kapling milik Pemerintah Kota Kupang diduga dibagikan kepada ratusan orang pada 2017.

Sejumlah pihak diduga ikut mendapatkan tanah kapling tersebut, mulai dari pegawai tidak tetap, pejabat di Pemerintah Kota Kupang, hingga anggota DPRD.

Jaksa sudah mendapatkan sejumlah nama penerima beserta nomor surat penunjukan kapling tanah.

Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 66 miliar lebih. 

Adapun Jonas saat ini menjabat sebagai anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar. Selain Jonas, jaksa juga menahan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang berinisial TM.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/151130278/mantan-walkot-kupang-jonas-salean-divonis-bebas-terkait-kasus-bagi-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke