Salin Artikel

Pengakuan Pria yang Bunuh Istri dan Tetangganya: Saya Hanya Cemburu

KOMPAS.com - M Sarkawi (53), warga Jebus, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Pasalnya, ia terancam kurungan penjara lebih dari 30 tahun akibat membunuh istri dan tetangganya sendiri.

Adapun alasannya melakukan tindakan keji itu karena terbakar api cemburu.

Sebab, ia menduga istri dan tetangganya tersebut telah menjalin hubungan terlarang. Meski demikian, tudingannya itu belum pernah terbuktikan.

"Saya hanya cemburu. Dulu malam pernah bertemu di kebun tapi tak melihat langsung. Sejak itu sering cekcok sama istri," ucap Sarkawi, Selasa (16/3/2021).

Penjelasan polisi

Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan, kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Minggu (14/3/2021).

Pelaku yang tak bisa membendung amarahnya setelah mencurigai korban berselingkuh lalu membabi buta menyerang dengan senjata tajam.

Kedua korban tewas itu adalah Umiati (51) yang merupakan istrinya sendiri serta Bakar (55) yang merupakan tetangganya.

Selain itu, putri kandungnya bernama Uci (21) juga diketahui mengalami luka serius akibat terkena sabetan senjata tajam dari pelaku.


Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terancam 30 tahun penjara

Atas perbuatan yang dilakukan itu, secara akumulatif pelaku terancam hukuman 30 tahun penjara.

Sebab, pelaku disangkakan melakukan tindakan pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam melakukan aksinya itu pelaku juga dalam keadaan sadar. Sehingga dapat memperberat hukumannya.

"Secara akumulatif dalam dua laporan itu ancamannya bisa di atas 30 tahun penjara," kata Fedriansah.

Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/233247978/pengakuan-pria-yang-bunuh-istri-dan-tetangganya-saya-hanya-cemburu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke