Salin Artikel

Datangi Kantor KPU, Demokrat Jateng Serahkan Berkas Legalitas Partai

SEMARANG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan sejumlah berkas legalitas partai ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sah sesuai dengan undang-undang.

"Kemarin kita ke Kemenkumham sekarang ke KPUD Jateng di mana kami audiensi untuk menyerahkan berkas AD/ART keabsahan SK kepengurusan DPD Partai Demokrat Jateng," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti, Selasa (15/3/2021).

Rinto menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut untuk menunjukkan partai yang sah, bukan hasil dari kongres luar biasa (KLB) yang dinilai ilegal.

DPD Partai Demokrat Jateng pun menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang.

"Kami tidak pernah takut dengan KLB abal-abal ini karena kami yakin Kemenkumham akan profesional karena melihat dari berkas-berkas yang mereka berikan tentunya tidak sesuai dengan yang diharapkan sebagai legalitas kepartaian. Saya juga yakin dan percaya dengan KPU," katanya.

Pihaknya sudah melakukan perubahan kepengurusan terkait plt Ketua DPC Demokrat Blora dan Tegal yang menjabat sekarang.

Sebab, Ketua DPC sebelumnya telah mengikuti KLB di Deli Serdang. Pergantian itu dilakukan sebelum KLB digelar.

"Pergantian dua ketua DPC yang kita plt itu khusus pak Bambang (eks Ketua DPC Demokrat Blora) sudah jauh sebelum pelaksanaan KLB termasuk juga bu Ayu (eks Ketua DPC Demokrat Tegal). Jadi sebenarnya kalau mereka mengatasnamakan DPC, mereka tidak sah karena mereka sudah bukan lagi ketua DPC," jelasnya.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan, berkas yang diserahkan oleh pengurus DPD Jateng sebenarnya sudah ada di sistem informasi partai politik (Sipol) karena untuk kepentingan pilkada.

Menurutnya, sampai saat ini sesuai dengan surat Kemenkumham Partai Demokrat yakni di bawah kepeminpinan AHY.

"Ya tentu sesuai dengan SK Kemenkumham yang saat ini sudah berlaku di KPU RI, KPU provinsi dengan kepengurusan (Ketum) Agus Harimurti dan yang tercatat di dalam pun juga kepengurusan yang sesuai dsengan SK Kemenkumham yang saat ini masih sah. Jadi otomatis monggo saja bagi fungsionaris DPD partai Demokrat Jateng ingin bersilaturahmi, beraudiensi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/183454878/datangi-kantor-kpu-demokrat-jateng-serahkan-berkas-legalitas-partai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke