Salin Artikel

Depositokan Uang ke BMT Puluhan Juta, 1 Keluarga Ini Malah Tidak Bisa Ambil Uangnya, Begini Ceritanya

KOMPAS.com - Wiji Wiyanti dan dua anggota keluarganya yakni Ibu dan pamannya tak menyangka uang yang di depositokan di BMT Taruna Sajahtera Ungaran, Jawa Tengah, sejak 2019 tidak bisa diambil.

Kata Wiji, ia mendepositokan uangnya ke BMT Rp 70 juta bulan September 2019 dengan tempo satu tahun.

Ia tertarik mendepositokan uangnya ke BMT setelah didatangi marketing bernama Sugirah.

Sementara, ibunya Sini, mendopositokan Rp 100 juta dan pamannya Wakimin Rp 80 juta, mereka mendepositokan uang tersebut ke BMT sejak Juni 2019.

Wiji mengaku, selama tiga bulan setelah mendepositokan uangnya ke BMT, uang bagi hasil berjalan dengan lancar. Saat itu, ia mendapat sekitar Rp 850.000.

Namun, saat menerima uang bagi hasil itu, ia tidak pernah ke kantor BMT karena selalu diantar oleh marketingnya.

"Tapi kami tidak pernah ke kantor BMT, karena marketing yang mengantar jemput itu," kata Wiji kantor pengacara Res Fobia, Selasa (16/3/2021).


Setelah sampai batas waktu yang disepakati September 2020, saat akan mengambil uangnya malah tidak bisa, dengan alasan pihak BMT tidak ada uang.

Namun, yang membuat Wiji bingung ia malah disuruh mengambil uang Rp 200.000 di kasir.

"Saya pernah saat akan mengambil uang, malah disuruh mengambil uang Rp 200.000 yang ada di kasir. Lha uang saya dan keluarga itu jutaan, kok disuruh ambil segitu," ujarnya.

Namun, kata Wiji, pada Juli 2020 marketing BMT masih menarik uang nasabah. Padahal, sudah kolaps sejak Maret 2020.

Bahkan, saat meminta pertangungjawaban, pihak BMT saling lempar. Tak hanya itu, upaya untuk bertemu dengan CEO BMT Taruna Sejahtera, Yahsun juga gagal.

"Kami saat minta pertanggungjawaban malah dipingpong, kantor minta kami ke marketing, marketing menghilang dikontak tidak pernah respons," ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum Wiji, Sini, dan Wakimin, Res Fobia mengatakan, saat datang ke kantor BMT Taruna Sejahtera ia malah sempat diminta untuk menjualkan aset perusahaan yang ada di Semarang.

"Nah kan aneh, kami datang selaku kuasa hukum tapi malah diminta menjualkan," katanya.

Kata Res Fobia, siapa pun yang datang ke BMT diminta untuk menjualkan aset mereka.

"Semua yang datang memang diminta menjualkan aset berupa tanah itu untuk membayar nasabah," ungkapnya.

Res Fobia mengaku pernah melaporkan kasus yang dialami oleh kliennya ke Polres Semarang Oktober 2020. Namun, saat itu mereka diminta untuk melengkapi berkas.

"Lalu kami mendapat surat dari BMT yang intinya uang nasabah akan dibayarkan pada Maret 2021," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/143433278/depositokan-uang-ke-bmt-puluhan-juta-1-keluarga-ini-malah-tidak-bisa-ambil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke