Salin Artikel

Cerita Bocah 14 Tahun Dibunuh karena Mengaku Miliki Cip "Game Online" Senilai Rp 7 Juta

Ia dibunuh oleh dua tetangganya, Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayuu Krisna (21). Pembunuhan dilakukan karena ARR mengunggah status foto cip game online senilai Rp 7 juta.

Dua pelaku yang mengetahui status tersebut, berniat menguasai ponsel milik korban yang mereka duga berisi cip game online senilai Rp 7 juta.

Padahal ternyata, ARR tidak benar-benar memiliki cip game online senilai Rp 7 juta seperti yang ia unggah di statusnya.

Menurit Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, selain ingin menguasai ponsel milik korban yang dikira berisi cip game online Rp 7 juta, para pelaku juga ingin menguasai motor milik korban.

Sempat dibei minuman campur racun

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan awalnya kedua pelaku hendak meracun ARR.

Bocah yang duduk di bangku SMP tersebut diajal untuk nongkrong dan ngopi bersama pada Kamis (4/3/2021).

Saat itu pelaku mencampur minuman ringan ARR dengan racun. Namun ARR selamat karena ia tak meminum minuman campur racun tersebut.

Percobaan pembunuhan kembali dilakukan oleh kedua pelaku.

Pada Jumat (5/3/2021), para pelaku mengajak ARR untuk ngopi di Tulangan. Mereka pyn janjian dan bertemy di perempatan Pilang, Wonoayu.

ARR kemudian menitipkan motornya di tempat penitipan motor. Ia kemudian ikut pelaku dengan menaiki mobil Gran Max sewaan.

Di tengah jalan, mobil berhenti dengan alasan ban bocor. Dan di saat itu, kedua pelaku melakukan aksinya membunuh ARR.

Leher bocah 14 tahun tersebut dijerat dengan sarung hingga tewas. Lalu mayat ARR di buang ke parit.

Ironisnya, salah satu pelaku sempat menginjak mayat ARR yang ada di parit agar tenggelam dan tidak terlihat di permukaan.

Mayat ARR kemudian ditemukan oleh warga mengambang di salah satu parit di Dusun Karang Ploso.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.

Pelaku Hanafi ditangkap di Buduran. Sedangkan Bayu Krisna ditangkap di persembunyiannya di Magetan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamakan barang bukti berupa Daihatsu Gran Max L 9791 W warna hitam, sebuah ponsel, sepeda motor Honda Beat bernopol W 3185 WV, dan sarung.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Siswa SMP di Sidoarjo Dibunuh Lalu Dibuang ke Parit, Gara-gara Status Cips Game Online Rp 7 Juta

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/134000378/cerita-bocah-14-tahun-dibunuh-karena-mengaku-miliki-cip-game-online-senilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke