Salin Artikel

Polisi Cari Perekam dan Penyebar Video Mesum "Parakan 01"

"Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," kata Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Sementara itu, untuk kedua orang pelaku yang ada di dalam video sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Serang pada Kamis (11/3/2021).

"Korban yang divideo sudah dibawa kemarin di hari Kamis ke polres untuk diambil keterangan," ujar Fajar.

Dijelaskan Fajar, perbuatan mesum tersebut dilakukan pada Rabu (10/3/2021) siang di belakang sebuah rumah toko (ruko) kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang.

Padahal, kata Fajar, lokasi perbuatan mesum berada tak jauh dari kawasan industri yang ramai dengan aktifitas para pekerja setiap harinya.

"Di sekitaran lokasi, banyak pekerja karena di situ ada kantin. Tapi itu di belakang rukonya," kata Fajar.

Hukuman bagi perekam dan penyebar video asusila

Ketua LPA Banten M Uut Lutfi sebelumnya mengatakan, perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Lutfi menyebutkan, dalam pasal Pasal 27 ayat 1 tertuang bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terancam pidana penjara enam tahun.

"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," kata Lutfi.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/051500078/polisi-cari-perekam-dan-penyebar-video-mesum-parakan-01-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke