Salin Artikel

Duduk Perkara Seorang Anak Dirantai di Dapur, Orangtua Sebut Ingin Beri Efek Jera

KOMPAS.com – Ketika hendak membuang sampah, seorang tetangga AA (30) dan WM (25) mendengar suara rintihan tangis dari rumah keluarga itu.

Dia langsung menelusurinya.

Ketika menemukan sumber suara, si tetangga terkejut. Di dapur itu, terdapat anak AA dan WM.

Bocah berusia 7 tahun tersebut tak berdaya. Rantai mengikat kakinya.

Rantai itu dikunci dengan gembok yang terpasang di rak besi dapur rumahnya.

"Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melaporkan ke pihak desa kemudian langsung kami tindaklanjuti," ujar Kepala Desa Kalimanah Kulon Nur Cahyadi, Senin (15/3/2021).

Peristiwa memilukan yang terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah, ini diketahui pada Sabtu (13/3/2021).

Untuk menolongnya, pihak desa bersama warga membobol ruangan dapur.

Kedua orangtuanya lalu dipanggil oleh Cahyadi ke kantor desa untuk dimintai keterangan.

"Orangtua korban mengaku melakukan hal tersebut untuk memberi efek jera karena kesal dengan kenakalan anaknya," ucap Cahyadi.

Dari penuturan AA dan WM, anak tersebut dirantai karena sering main bola ketika mereka bekerja.

"Jadi biar anaknya tidak main saat bapak ibunya bekerja di pasar, akhirnya dirantai. Biar tenang pas ninggal anaknya di rumah sendirian. Nanti setelah pulang dilepas lagi rantainya," ujarnya.

Kata Cahyadi, keluarga yang telah tinggal di desanya sejak 2016 ini termasuk dalam kelompok ekonomi rentan.

Untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, AA dan WM berjualan ikan di Pasar Kota Purbalingga.

Cahyadi menyampaikan meskipun merantai anaknya, AA dan WM menyediakan makanan dan minuman bagi putranya di dapur rumah.

Perbuatan AA dan WM itu membuat warga geram.

“Namun mereka selalu bilang kepada warga untuk tidak perlu ikut campur,” ujar Cahyadi.

Akibatnya, warga mengusir AA dan WM dari rumahnya.

Cahyadi berujar pihaknya sedang mengupayakan mediasi antara keluarga ini dengan warga.

"Kami sedang berupaya untuk mediasi dengan seluruh warga untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan saja sehingga tidak perlu ada penolakan, mengingat istrinya juga sedang hamil tiga bulan," tuturnya.

Kepala Polres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto berpesan kepada warga agar jernih menyikapi situasi.

"Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi," ungkapnya.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga.

Dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan unsur tindak kekerasan terhadap bocah 7 tahun itu.

"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus. Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orangtuanya bekerja di pasar," papar Fannky.

Meskipun begitu, Fankky menegaskan bahwa perbuatan itu tidak dibenarkan.

"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," terangnya.

Dari keterangan yang dihimpun, polisi menyatakan tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan AA dan WM terhadap buah hatinya.

Fankky mengatakan kemungkinan polisi hanya akan mengambil langkah pembinaan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/204944578/duduk-perkara-seorang-anak-dirantai-di-dapur-orangtua-sebut-ingin-beri-efek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke