Salin Artikel

Polisi Tangkap Istri dan Adik Napi Lapas Pontianak yang Selundupkan Sabu dari Malaysia

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi menangkap istri dan adik CU, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak yang diduga mengatur penjualan narkoba jenis sabu dari balik penjara.

Istri dan adik CU yang diringkus tersebut masing-masing berinisial SW dan IR.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, kedua orang tersebut berperan sebagai penerima sabu yang dibawa tersangka MS dari wilayah perbatasan.

Sabu tersebut diduga akan dijual kembali di Pontianak.

“Jadi, CU ini memesan sabu seberat 1,1 kilogram dari perbatasan. Sabu tersebut kemudian dibawa oleh MS ke Pontianak untuk diserahkan kepada SW dan IR, yang merupakan istri dan adik CU,” kata Leo kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Menurut Leo, sabu tersebut berasal dari Malaysia dibawa masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, hal ini sudah terjadi keempat kalinya.  

“Asal sabu ini dari Malaysia, masuk dari Entikong, lalu dibawa ke Pontianak. Informasinya sudah 4 kali. Tapi masih harus kita pastikan,” ujar Leo.

Kendati demikian, lanjut Leo, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Pontianak untuk pemeriksaan terhadap CU.

“Kita masih akan berkoordinasi dengan pihak Lapas, apakah kita ke sana untuk memeriksa atau CU yang dibawa ke Mapolresta Pontianak,” terang Leo.

Diberitakan, seorang pria berinisial MS (32) asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram.

MS ditangkap di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Minggu (14/3/2021) sore.

Kapolsek Pontianak Utara Feby Rando mengatakan, dari keterangan MS, narkoba tersebut dia bawa atas perintah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berinisial CU dan diserahkan kepada seseorang di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.

“Saat ini interogasi terhadap tersangka masih dilakukan. Kemudian kami juga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Pontianak untuk pengembangan,” kata Rando saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Rando menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Anggota melakukan pengecekan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 1,1 kilogram yang dikemas dalam kemasan biskuit lalu dibungkus dengan plastik warna merah,” ucap Rando.

Dikatakan Rando, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Dari keterangan tersangka, kata dia, narkotika tersebut dibawa dari Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau atas perintah CU untuk dibawa dan diserahkan kepada seseorang.

“MS dijanjikan dikasih uang Rp 10 juta. Dan dia telah menerima uang muka untuk perjalanan sebesar Rp 500.000 yang dikirim oleh CU melalui rekening,” ucap Rando.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/204006478/polisi-tangkap-istri-dan-adik-napi-lapas-pontianak-yang-selundupkan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke