Salin Artikel

Dituding Abai Aturan hingga 69 Deportan Positif Covid-19, Ini Jawaban KJRI di Malaysia

Pasalnya, dalam pemulangan tersebut, dari 108 pekerja migran yang dilakukan pemeriksaan dengan swab polymerase chain reaction (PCR), sebanyak 69 orang di antaranya positif Covid-19.

Kepala KJRI Sarawak, Malaysia, Yonny Tri Prayitno mengatakan, yang memulangkan atau mendeportasi pekerja migran tersebut adalah pihak Imigrasi Sarawak, Malaysia.

“Kami sudah lakukan langkah-langkah, meminta penjelasan dari pihak Imigrasi Sarawak yang memulangkan deportan,” kata Yonny saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Menurut Yonny, pihaknya merupakan perwakilan pemerintah Republik Indonesia, tentunya melakukan langkah-langkah dengan tata cara diplomatik, seperti berkoordinasi, berkirim surat dan menunggu hasil pengecekan dan tracing pihak pemerintah di Sarawak, Malaysia.

“Kami di sini bukan kepala wilayah, (jadi) tak bisa berbuat dan bicara seenaknya,” ucap Yonny.

Yonny menerangkan, KJRI di Sarawak, Malaysia, memiliki tugas dan fungsi memelihara dan meningkatkan hubungan baik kedua wilayah dan kedua negara.  

“Jadi kami lakukan komunikasi dengan sebaik-baiknya agar ada saling kesepahaman tidak saling menyalahkan,” jelas Yonny.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menuding KJRI di Kuching Malaysia abai Surat Edaran Pemprov Kalbar yang mewajibkan warga masuk dari luar negeri menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan tes swab PCR yang berlaku selama 3x24 jam.

"Harusnya Konjen sudah paham aturan dan syarat jika ingin masuk ke Kalbar. Ini mereka membawa surat hasil negatif, tetapi bulan Januari. Konjen tidak memperhatikan aturan," kata Harisson kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Harisson menilai, Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia, seakan hanya ingin mempermudah kepulangan warga Negara Indonesia tanpa memikirkan bahaya virus corona bagi warga Kalbar.

“Ke depan, Konjen harus lebih memperhatikan kinerja dan aturan terutama terkait masuknya orang ke Indonesia agar tidak menjadi penyebar virus Covid-19,” ujar Harisson.


Harisson menyebut, dari 69 deportan yang positif Covid-19 tersebut, ada 46 orang berasal dari Kalbar dan 23 orang dari luar Kalbar.

"Mereka yang positif ini memiliki viral load tinggi. Bahkan ada yang mencapai 243 juta viral load. Hal ini tentu memiliki risiko penularan sangat tinggi," ujar Harisson.

Harisson memastikan, saat ini, 23 deportan asal luar Kalbar yang sebelumnya diinapkan di shelter penampungan milik Dinas Sosial Kalbar, kini telah dipindahkan ke Upelkes Dinkes Kalbar untuk menjalani perawatan dan isolasi.

Sebanyak 23 deportan tersebut, masing-masing berasal dari Nusa Tenggara Barat 13 orang, Jawa Timur 4 orang, Jakarta 3 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, Yogyakarta 1 orang dan Jawa Tengah 1 orang.

Sementara 46 deportan asal Kalbar yang telah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing diminta untuk melakukan isolasi dan karantina. 

Mereka masing-masing berasal dari Kabupaten Sambas 18 orang, Kabupaten Bengkayang 8 orang, Kota Pontianak 5 orang, Kabupaten Mempawah 4 orang, Kota Singkawang 4 orang, Kabupaten Landak 4 orang dan Kabupaten Kubu Raya 3 orang.

"Kami juga telah meminta Dinas Kesehatan di kabupaten untuk mengkarantina deportan yang positif dan memiliki viral load tinggi," ungkap Harisson.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/170238778/dituding-abai-aturan-hingga-69-deportan-positif-covid-19-ini-jawaban-kjri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke