Salin Artikel

Akhir Perjalanan TE, Pria Lulusan SD yang Tipu Pemandu Lagu hingga Janji Belikan Honda Brio, Mengaku Chef

KOMPAS.com - Mengaku chef, seorang pria lulusan Sekolah Dasar (SD) berinisial TE (32), berhasil menipu PP (19), seorang pemandu lagu di Kebumen, Jawa Tengah.

Akibatnya, korban harus kehilangan uang Rp 25 juta setelah ditipu pelaku.

"Uang hasil menipu dihabiskan tersangka untuk foya-foya bersama wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho melalui keterengan resmi, Senin (15/3/2021).

Kronologi kejadian

Diceritakan Tarjono, pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi di media sosial.

Setelah intens berkomunikasi, keduanya pun memutuskan untuk bertemu di sebuah hotel di Kebumen pada September 2020 lalu.

"Saat keduanya bertemu di kamar hotel, tersangka bercerita jika ia adalah seorang chef terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali," ujarnya.


Kemudian, kepada korban pelaku mengaku memiliki gaji Rp 50 juta per bulan. Mendengar itu, korban pun terkesima dan meminta untuk dibelikan mobil Honda Brio.

Permintaan korban pun diiyakan oleh pelaku namun dengan syarat korban harus membayar uang muka Rp 25 juta. Sementara untuk kekurangannya sekitar Rp 75 juta akan dilunasi oleh tersangka.

Setelah itu, korban mentransfer uang kepada tersangka sebanyak dua kali.

"Pada pertemuan kedua korban mentransfer uang kepada tersangka. Transfer dua kali, pertama Rp 15 juta, beberapa hari kemudian mentransfer lagi Rp 10 juta," ujarnya.

Namun, setelah mentransfer uang tersebut, pelaku langsung memblokir nomor korban.

Sadar menjadi korban penipuan, PP kemudian melaporkannya ke Polsek Kebumen.


Pelaku ditangkap

Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di Pantai Menganti, Kebumen, pada Senin (8/3/2021).

Saat ditangkap polisi, pelaku sedang bersama wanita lain.

Kepada polisi, TE mengaku hanya lulusan SD. Sementara pekerjaanya sebagai chef di hotel adalah fiktif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Kebumen.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

(Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/145211278/akhir-perjalanan-te-pria-lulusan-sd-yang-tipu-pemandu-lagu-hingga-janji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke