Salin Artikel

1 Pelaku Bertopeng yang Menganiaya Anggota TNI di Bulukumba Ditangkap

AMFS diduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI Serda AR (25).

Hal tersebut disampaikan Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Reserse Kriminal Polres Bulukumba Ipda Muh Dasri.

"Jadi anggota Resmob Polres Bulukumba mendapatkan informasi bahwa AMFS berada di Kota Parepare, sehingga anggota langsung menuju ke sasaran tempat persembunyian," kata Dasri saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Dari hasil interogasi, AMFS mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama dua temannya.

"Dua temannya yang masih status daftar pencarian orang (DPO) Anang dan Heri," tutur Dasri.

Dasri menatakan, AMFS berperan memukul korban sebanyak 4 kali.

Kemudian Anang menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang, yang mengenai lengan kanan korban.

Sedangkan, Heri ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukuli korban dengan menggunakan kepalan tangan.

Saat ini, Tim Resmob Polres Bulukumba masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap kedua buronan.

Sebelumnya diberitakan, Serda AR (25) mengalami penganiayaan oleh lima orang yang mengenakan topeng.

Serda AR terluka sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Andi Sultan Dg Raja Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis (4/3/2021).

Dasri mengatakan, insiden itu bermula saat korban melintas di depan Warkop Zaki.

"Ketika itu korban berhenti dan didatangi terduga pelaku lima orang berdiri di tengah jalan di depan Warkop Zaki. Wajah mereka dibalut topeng, langsung mengeroyok korban dan melakukan penganiayaan menggunakan badik," kata Dasri.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/11/103542678/1-pelaku-bertopeng-yang-menganiaya-anggota-tni-di-bulukumba-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke