Salin Artikel

Sembunyikan Sabu Dalam Plastik Cokelat, Mantan Kontraktor Diringkus di Mal

MATARAM, KOMPAS.com - MAZ (45) mantan kontraktor asal Medan, Sumatera Utara, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu pusat perbelanjaan di kota Mataram.

Barang haram sabu tersebut disamarkan di dalam plastik bekas makanan ringan cokelat.

"Saat akan melakukan transaksi di sebuah mal, sabu dibungkus untuk kamuflase," terang Kepala BNNP NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan pers di Kantor BNN NTB, Rabu (10/3/2021).

Selain menangkap MAZ, petugas juga menangkap RFA (22) warga Dasan Agung, Kota Mataram.

RFA merupakan orang yang akan mengambil sabu.

Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi sabu di salah satu mal di Mataram, Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 11.06 Wita.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 189,62 gram.

Selain itu, petugas juga menggeledah kamar penginapan yang ditempati MAZ dan menemukan sabu seberat 0,58 gram.

Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan petugas sekitar 190,20 gram.

Bila diuangkan, barang bukti sabu tersebut senilai Rp 380,4 juta.

Sugianyar mengatakan, pelaku MAZ sudah beberapa kali membawa masuk sabu ke wilayah NTB.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali ke NTB membawa sabu," kata Sugianyar.

MAZ mengaku terpaksa menggeluti bisnis haram narkoba setelah dirinya bangkrut dari pekerjaan sebelumnya sebagai kontraktor.

"Yang bersangkutan sebetulnya adalah salah satu kontraktor pengadaan dan perawatan gedung. Karena bangkrut akhirnya menjadi kurir narkoba," terang Sugianyar.

Sementara pelaku RFA merupakan pengangguran yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penadah motor curian.


Sembunyikan sabu di selangkangan

Sugianyar menuturkan, sebelum barang haram sabu sampai di Mataram, pelaku MAZ membawa sabu tersebut dari Medan dengan menumpang pesawat udara dengan rute penerbangan Medan-Jakarta-Bali.

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku MAZ menyembunyikan sabu di selangkangan.

Setelah berhasil lolos di bandara Bali, MAZ melanjutkan perjalanan dengan menyeberang dari Bali ke Lombok dan masuk Pulau Lombok melalui pelabuhan Lembar.

Sesampainya di pelabuhan, pelaku lalu menumpang taksi menuju salah satu guest house di Mataram.

Sampai di Mataram, MAZ lalu menghubungi RFA dan melakukan transaksi sabu di salah satu pusat perbelanjaan di Mataram.

Saat transaksi tersebut, MAZ dan RFA ditangkap petugas BNN dengan barang bukti sabu.

Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/220945878/sembunyikan-sabu-dalam-plastik-cokelat-mantan-kontraktor-diringkus-di-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke