Salin Artikel

Terbukti Gunakan Truk ODOL, Pengusaha Sumbar Jadi Terdakwa

DF dijerat pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana mengatakan, kasus ODOL itu diawali dengan penegakan hukum yang dilaksanakan PPNS BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, POM TNI AD I/4 Padang dan Satlantas Polres Aro Suka di UPPKB Lubuk Selasih, pada 8 Oktober 2020 lalu.

"Dalam kegiatan penegakan hukum itu ditemukan kendaraan ODOL dengan BA 8036 QU," kata Deny yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Kemudian pihaknya memulai penyidikan yang diajukan ke Kejati Sumbar yang dinyatakan hasil penyidikan lengkap (P21) pada 15 Desember 2020.

DF sendiri sudah menjalani sidang perdana pada Kamis (18/2/2021) yang dipimpin Majelis hakim, Juandra, Arinaldi dan Reza Himawan.

Majelis hakim akan memutuskan perkara pada 23 Maret 2021 mendatang.

Dalam sidang lanjutan 25 Februari 2021 lalu dihadirkan empat saksi yakni, Insan Kamil,  Hasudungan, Haris Marianto dan Ronal Avero dari BPTD Wilayah III Sumbar.

Saksi Insan Kamil mengungkapkan, Kamis 8 Oktober 2020 dilaksanakan operasi gabungan.

Saat itu, dirinya menemukan satu unit truk merk Mitshubisi dengan Nomor Polisi BA 8036 QU, di kawasan Unit PPKB Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.

“Saat operasi gabungan, semua truk masuk timbangan. Satu unit truk merk Mitshubisi dengan Nomor Polisi BA 8036 QU saat diukur dimensinya, tidak cocok. Lalu diambil tindakan,” kata Insan.

Majelis hakim awalnya memutuskan perkara pada 9 Maret lalu, namun ditunda pada 23 Maret karena salah seorang majelis hakim sakit.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/205148778/terbukti-gunakan-truk-odol-pengusaha-sumbar-jadi-terdakwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke