Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Toko di Blitar, Tersangka Kembali Memukul Korban Sebelum Tinggalkan Toko

BLITAR, KOMPAS.com - Proses rekonstruksi kasus tewasnya pemilik toko di Blitar pada Sabtu dua pekan lalu membeberkan fakta bahwa tersangka Y (21) kembali melakukan pemukulan bertubi-tubi pada korban yang sudah tak berdaya.

Hal itu terungkap selama proses rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Bara'langi yang berlangsung di dalam toko milik Bisri di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021).

Bisri ditemukan tewas di depan pintu kamar yang berada di dalam bangunan besar toko miliknya Sabtu pagi (27/2/2021) oleh pegawai tokonya.

"Saya pukuli lagi karena kakinya (korban) masih nendang-nendang kaki saya waktu saya mematikan senter," ujar Y, kepada penyidik dan jaksa yang mengikuti proses rekonstruksi.

Kompas.com juga mengikuti jalannya rekonstruksi di dalam toko milik Bisri terutama selama adegan penganiayaan terhadap korban.

Keseluruhan, tersangka memeragakan 42 adegan selama rekonstruksi yang berlangsung sekitar 2 jam itu.

Pada adegan ke-26, tersangka mematikan pasokan listrik ke toko dengan cara menarik tuas saklar yang ada pada tembok di belah pintu kamar korban.

Hal itu dia lakukan setelah Y berhasil membuka laci kasir dan mendapatkan uang Rp 1.550.000.

Merasa jumlahnya terlalu kecil, Y berniat melumpuhkan korban yang masih berada di dalam kamarnya agar leluasa menggeledah kamar korban.

Tersangka mematikan pasokan lampu agar korban terpancing keluar kamar.

Saat korban keluar dari kamarnya dengan membawa senter dan memeriksa saklar, Y yang sebelumnya bersembunyi di balik etalase menyerang korban dari belakang menggunakan gagang cangkul terbuat dari kayu.

Gagang cangkul itu dia ambil di antara barang dagangan korban.

Bisri roboh, tapi Y masih terus memukuli korban hingga gagang cangkul patah menjadi tiga bagian.

Y kemudian mengikat kaki korban menggunakan lakban dengan alasan agar tidak melarikan diri saat dia menggeledah kamar korban untuk mendapatkan uang yang lebih banyak.

Hasilnya, ternyata Y hanya menemukan uang Rp 250.000 yang dia dapatkan dari dalam dompet korban.


Keluar dari kamar korban, Y menghampiri senter korban yang masih menyala, dan dia kembali memukuli korban berkali-kali dengan gagang cangkul yang sama lantaran kaki korban masih bergerak-gerak menendang kaki Y.

Sebelum meninggalkan korban, Y mengambil sarung dari dalam kamar korban dan menutupkannya di bagian kepala korban.

Pada adegan ke-41, Y, dengan membawa uang curian Rp 1.800.000, membuka pintu toko menggunakan kunci yang dia ambil di sekitar meja kasir Sabtu (27/2/2021) pukul 02.30 WIB.

Y bergegas pulang ke rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari toko korban.

Adegan ke-42 adalah peragaan tersangka membakar pakaian yang dia gunakan selama beraksi di belakang rumahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bisri ditemukan tewas Sabtu (27/2/2021) pukul 07.00 WIB di dalam tokonya.

Saat ditemukan oleh karyawan tokonya, kondisi jasad Bisri telentang di depan pintu kamarnya dengan kedua kakinya terikat lakban dan bagian kepala tertutup kain sarung.

Sehari-hari, kakek lima cucu itu tidur di sebuah kamar di dalam bangunan toko miliknya itu.

Melalui proses penyeledikan selama lima hari, pada Rabu dini hari (3/3/2021), polisi menangkap Y di tempat tinggalnya.

Polisi menjerat Y dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, subsider Pasal 365 Ayat 2 Angka Ke-satu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/180809578/rekonstruksi-pembunuhan-pemilik-toko-di-blitar-tersangka-kembali-memukul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke