Salin Artikel

Terpidana Mati Mary Jane Dipindah ke Lapas Perempuan yang Baru di Gunungkidul

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak 88 warga binaan wanita dari Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Salah satu dari warga binaan itu adalah Mary Jane Fiesta Feloso terpidana mati kasus narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan 88 orang warga binaan  menempati gedung pinjaman di Lapas Wirogunan.

Pemindahan warga binaan ini menjadi tanda beroperasinya lapas khusus Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

"Ada sebanyak 88 warga binaan yang kami pindah ke Lapas Perempuan baru ini," kata Ayu pada wartawan Rabu (10/3/2021).

Gusti Ayu menjelaskan, masih 27 orang lainnya yang akan segera dipindah secara bertahap.

Mereka sebelumnya ditahan di Mapolda DIY dan Mapolresta Yogyakarta.

Pembangunan Lapas Perempuan sendiri sudah dilakukan bertahap sejak 2019 lalu dan beroperasi pada 2021.

Salah satu yang dipindahkan yakni Mary Jane, warga negara Filipina yang terlibat kasus penyelundupan narkoba jenis heroin. Ia divonis hukuman mati sejak 2010 silam dan Presiden Jokowi menolak memberikan grasi pada 2014 lalu.

Mary Jane sempat akan menghadapi eksekusi dan dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 24 April 2015.

Saat hampir dieksekusi, ada penundaan karena waktu itu Kepolisian Filipina tengah menyelidiki kasus hukum yang diduga menjebak Mary Jane.

Mary Jane kembali ke Yogyakarta 29 April 2015.  Hingga kini, kelanjutan eksekusinya belum jelas.

"Betul, salah satu warga binaan bernama Mary Jane ikut dipindahkan ke sini," kata Gusti Ayu.

Menurut dia, Mary Jane terbilang baik dan sehat. Bahkan, perilaku yang luar biasa baik dan mengalami banyak perubahan.

Selain itu, ada 5 warga binaan perempuan lainnya yang merupakan warga negara asing (WNA). Menurut Ayu, mereka telah menerima vonis pidana cukup lama di DIY. Para tahanan WNA tersebut saat ini sudah fasih berbahasa Indonesia.

"Kami sendiri tidak ada perlakuan khusus (pada Mary Jane)," kata Gusti Ayu.

Selain 88 warga binaan yang dipindahkan ada 1 bayi berusia 2 bulan yang juga ikut dipindahkan oleh petugas. Adapun bayi tersebut merupakan anak dari 1 warga binaan yang terjerat kasus narkoba yaitu kepemilikan tembakau gorila.

"Bayi itu lahir saat ibunya menjalani masa tahanan kasus narkoba. Dia baru 6 bulan menjalani hukuman," kata Gusti Ayu.

Adapun sesuai dengan peraturan yang berlaku, bayi diperkenankan mengikuti ibunya di dalam tahanan terhitung dari usia 0 sampai dengan usia 2 tahun. Selebihnya akan dikembalikan ke keluarganya. Ibu dan bayi mendapatkan asupan makanan yang cukup baik.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina mengatakan fasilitas di gedung baru ini dibangun sesuai pedoman hunian yang disusun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.

Gedung Lapas Perempuan mampu menampung sebanyak 250 tahanan. Saat ini seluruh 88 warga binaan pindahan tersebut ditempatkan dalam satu blok yang sama.

"Total ada 71 petugas yang akan memantau dan mengawasi 88 warga binaan di sini," kata Ade. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/165304578/terpidana-mati-mary-jane-dipindah-ke-lapas-perempuan-yang-baru-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke