Salin Artikel

15 Anggota Geng Motor yang Pamer Senjata di Serang Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, dari 19 orang yang ditangkap, 15 ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 15 sudah ditetapkan tersangka, 5 dilakukan penahanan dan 10 orang wajib lapor karena tipiring," kata Martri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).

Untuk 10 orang pelanggar Perda Covid-19 tidak dilakukan penahanan, karena dikenakan tindak pidana ringan. Namun, mereka wajib lapor.

"Untuk pelanggar Perda dikenakan sanksi berupa kurungan 3 hari dan denda Rp 300.000," ujar Martri.

Sementara 3 tersangka yakni Da (17), Ed (19), dan Al (16) dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan Ag (22) ketua geng motor All Star Serang Timur dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan

Kemudian De (19) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Tersangka Ag dan De ini DPO kasus penganiayaan dua bulan lalu. De juga saat konvoi membawa senjata golsir," ujar Martri.

Untuk empat orang, yakni Da (22), Ni (21), Ir (23), dan Az (17) dibebaskan karena tidak ikut bergabung dengan rekannya saat melakukan aksi konvoi keliling Kota Serang pada Sabtu (6/3/2021) lalu.

"Saat dilakukan pemeriksaan, yang empat pada saat itu tidak ikut kegiatan konvoi," kata Martri.

Saat ini, petugas Resmob gabungan dari Polda Banten, Polres Serang Kota, Polres Serang masih memburu anggota geng motor lainnya.

"Masih kita buru, karena mereka diketahui ada yang kabur ke Jakarta, ke Bogor. Tapi masih terus kita pantau," kata Martri.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/065331678/15-anggota-geng-motor-yang-pamer-senjata-di-serang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke