Salin Artikel

MA Hukum Pria Bayar Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, PN Banyumas: Belum Dieksekusi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Banyumas belum melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum seorang pria di Banyumas sebesar Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya.

Humas PN Banyumas A Cakra Nugraha mengatakan, belum dapat melakukan eksekusi karena masih ada perbaikan redaksional dalam amar putusan tersebut.

"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi  substansinya tidak berubah, jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," kata Cakra kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Cakra mengatakan, eksekusi akan dilakukan setelah putusan tersebut diperbaiki di MA.

"Kami belum bisa mengeksekusi karena putusan yang kami terima secara redaksional masih ada kesalahan. Ada amar putusan yang belum dimasukkan," jelas Cakra.

Namun Cakra belum dapat memastikan kapan eksekusi akan dilakukan.

"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," ujar Cakra.

Cakra juga belum dapat membeberkan teknis eksekuai hukuman tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Musababnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Namun orangtua AS (32), Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/192346878/ma-hukum-pria-bayar-rp-150-juta-karena-batal-nikahi-kekasih-pn-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke