Salin Artikel

Seorang Pria Dijatuhi Sanksi Rp 150 Juta karena Batal Nikah, Kuasa Hukum: Biar Tidak Main-main dengan Perempuan

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diberi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) membayar uang Rp 150 juta.

Hal itu karena AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, kasus tersebut berawal saat AS dan kliennya SSL bersepakat untuk melangsung pernikahan pada 2019.

Namun, setelah hari pernikahan telah ditentukan dan seluruh persiapan telah dilakukan, justru AS secara sepihak membatalkan rencana tersebut.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/2021).

Merasa dipermainkan, pihak keluarga SSL lalu membuat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Sedangkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman terhadap AS ditambah menjadi sebesar Rp 150 juta.

Tak terima dengan putusan tersebut, AS lalu mengajukan kasasi, namun ditolak MA.

Dengan adanya putusan tersebut, Sarjono berharap dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Jadi pembelajaran buat yang lain-lain, biar tidak seenaknya, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.

Sementara itu, Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku tidak akan membayar ganti rugi tersebut. Alasannya, karena tidak punya uang.

"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," katanya secara terpisah.

Diceritakan Sumarto, pada tahun 2018 lalu dirinya memang telah melamar SSL untuk anaknya AS.

Rencana pernikahan tersebut disepakati pada tahun setelahnya. Mengingat saat itu istrinya baru saja meninggal dunia.

"Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal. Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus," tutur Sumarto.

Namun demikian, belum sempat mengutarakan lagi terkait batalnya pernikahan itu kepada pihak calon menantu, justru sudah ada surat dari pengadilan.

"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto.

Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan sikap dari keluarga SSL. Sebab, masalah tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui prosedur hukum.

"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan. Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Dony Aprian

https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/184558978/seorang-pria-dijatuhi-sanksi-rp-150-juta-karena-batal-nikah-kuasa-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke