Salin Artikel

Bocah 8 Tahun Dibunuh dengan Sadis Saat Tidur Lelap oleh Pria Berpedang

Arik membunuh ATA dengan menggunakan pedang hingga bagian tubuh korban terpisah dari badan.

Karimullah saat ditemui Kompas.com di rumahnya mengaku tidak berada di rumah saat kejadian.

Dia sedang berada di rumah Kepala Desa Taraban untuk melaporkan bahwa keluarganya diancam akan dibunuh oleh pelaku.

"Saat kejadian saya tidak ada di rumah," ujar Karimullah, Senin.

Saat peristiwa, yang berada di rumah yakni istrinya Kuntari dan ketiga anaknya. Mereka sedang tidur lelap.

Korban tidur di kamar sebelah selatan bersama Kuntari. Kamar tengah ditempati anak sulungnya dan kamar utara ditempati anak nomor dua.

Karimullah baru tahu peristiwa itu setelah mendengar kabar dari warga yang sudah ramai mendatangi rumahnya.

Karimullah langsung bergegas pulang dari rumah kades.

Dari keterangan istri Karimullah, pelaku datang dengan membawa pedang sambil berteriak di depan rumah korban.

Kuntari yang sedang tidur pulas langsung bangun dan keluar rumah lewat pintu sebelah utara menuju rumah kerabat pelaku yang kebetulan berada di sebelah barat rumahnya.

"Istri saya teriak-teriak di luar rumah minta tolong agar pelaku ditangkap, tapi tidak ada yang datang membantu karena sudah larut malam," kata Karimullah.

Karena tidak ada orang datang membantu, Kuntari masuk kembali ke dalam rumahnya untuk melihat anak-anaknya.

Di kamar paling selatan, Kuntari melihat anaknya ATA tewas dengan kondisi mengenaskan.

"Saya tidak tega mau melihat kondisi anak saya," ungkap Karimullah.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Menurut Karimullah, pelaku selalu mengancam akan membunuh dirinya karena sepupu pelaku sakit berkepanjangan dan tidak kunjung sembuh.


Sakitnya sepupu pelaku dituding disebabkan oleh ulah Karimullah.

“Pelaku sudah membabibuta sehingga yang awalnya saya jadi sasaran, kemudian anak saya yang dibunuh,” ujar Karimullah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah ditangkap beberapa saat setelah kejadian.

Pelaku saat ini sedang ditahan di ruang tahanan Mapolres Pamekasan.

"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Adhi melalui pesan WhatsApp.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pedang dengan panjang 108 cm dan beberapa pakaian milik korban dan pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/08/173255978/bocah-8-tahun-dibunuh-dengan-sadis-saat-tidur-lelap-oleh-pria-berpedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke