Salin Artikel

Usai Bunuh Teman Kerjanya, Pemuda Ini Serahkan Diri ke Polisi

KOMPAS.com - Diduga sakit hati, seorang pria di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berinisial US (21), warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, tega membunuh teman kerjanya sendiri yakni Suparno (42).

Pelaku menghabisi nyawa temanya di sebuah hotel di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat (5/3/2021).

Usai membunuh rekannya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi.

"(Tersangka) Menyerahkan diri, kemudian ditangkap," kata Kassubag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir, dalam keterangan pers, Jumat (5/3/2021) malam.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, kata Muthohir, korban dibunuh dengan menggunakan pisau di kamar hotel.

Untuk motifnya, diduga karena sakit hati kepada korban.


Kronologi kejadian

Sementara itu, Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban mengajak tersangka untuk bertemu di sebuah hotel membicarakan permasalahan antara anaknya perempuannya dengan tersangka.

Kemudian, korban pun menjemput tersangka. Sesampainnya di hotel, keduanya terlibat pembicaraan. Namun, di tengah pembicaraan sekitar pukul 05.00 WIB, terjadi cekcok. 

Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dari balik pakaian lalu menikamkan ke tubuh korban sebanyak lima kali.

Bukan itu saja, tersangka yang sudah emosi juga menyayat leehr korban hingga korban tewas di tempat.

Setelah membunuh korban, tersangka kemudian melarikan diri dan menyerahkan diri ke polisi.


Seorang saksi yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya ke polisi.

"Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan," kata Ronald.

Kata Ronald, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Namun, pihaknya masih akan mendalami apakah ada motif lain selain dari itu.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ronald, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.

 

(Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/07/135046478/usai-bunuh-teman-kerjanya-pemuda-ini-serahkan-diri-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke