Salin Artikel

Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Temannya

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda menyerahkan diri ke Mapolres Magelang, Jawa Tengah.

Ia mengaku, telah membunuh rekan kerjanya di sebuah hotel di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat (5/3/20210).

Pemuda berinisial US (21) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, itu pun langsung diamankan aparat Polres Magelang untuk menyidikan lebih dalam.

"(Tersangka) Menyerahkan diri, kemudian ditangkap," kata Kassubag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir, dalam keterangan pers, Jumat (5/3/2021) malam.

Adapun korban adalah Suparno (42) warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, tapi ber-KTP Desa/Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Muthohir menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dibunuh dengan ditusuk menggunakan pisau di kamar hotel.

Motif tersangka diduga karena sakit hati terhadap korban.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menambahkan, hubungan antara tersangka dan korban adalah rekan kerja.

Awalnya, korban mengajak dan menjemput tersangka ke hotel dengan tujuan membicarakan permasalahan tersangka dengan anak perempuan korban.

Korban masuk terlebih dahulu ke kamar hotel, kemudian disusul oleh tersangka. Keduanya terlibat pembicaraan, hingga berujung cekcok sekitar pukul 05.00 WIB.


Tersangka mengambil pisau dapur dari balik pakaian lalu menikamkan ke tubuh korban sebanyak 5 kali. 

Tak hanya sampai di situ, tersangka juga menyayat leher korban hingga korban meninggal dunia.

Tersangka lalu melarikan diri sebelum kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi.

Melihat adanya kejadian itu, seorang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

"Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan," ujar dia.

Ronald menyatakan, kasus ini sudah ditindaklanjuti. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/07/100541978/sakit-hati-seorang-pemuda-bunuh-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke