Salin Artikel

Investasi Bodong Berkedok Butik, Anggotanya 3.775 Orang dan Dana Terhimpun Rp 20 Miliar

"Saksi yang telah diperiksa sudah bertambah sebanyak 34 orang," kata Kombes Pol Winardy, kabid Humas Polda Aceh saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).

Winardy menyebutkan, Polda Aceh saat ini masih mendalami kasus tersebut dan berkoordonasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan investasi bodong yang telah mengumpulkan dana dari 3.755 anggota dengan nilai investasi lebih dari Rp 20 miliar.

"Kami sedang berkoordonasi dengan tim ahli dari OJK untuk dimintai keterangan terkait perizinan Yalsa Butik," katanya.

Menurut Winardy, pemilik Yalsa Butik saat ini belum ditahan karena yang bersangkutan dinilai bersikap kooperatif saat diperiksa penyidik.

Namun lima unit mobil mewah milik owner dan karyawan yang dibeli dengan menggunakan uang investasi dari anggota atau member Yalsa Butik sudah disita.

"Barang bukti yang disita masih lima mobil mewah dan satu unit rumah owner yang dibeli dengan uang member," jelasnya.

Winardy berharap kepada masyarakat yang menjadi korban investasi bodong berkedok busana muslimah itu diharapkan untuk segera melapor ke Dit Reskrimsus Polda Aceh.

"Dit Reskrimsus ada buka posko pengaduan untuk korban investasi Yalsa Butik, baik yang di Aceh ataupun di luar Aceh untuk segera melapor," katanya.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Aceh menyelidiki kasus dugaan investasi bodong dengan kedok bisnis butik yang dijalankan Yalsa Butik.

Dalam penyelidikan itu, polisi memeriksa pemilik dan karyawan Yalsa Butik. Selain itu, aparat juga mengamankan lima mobil mewah milik pemilik dan pegawai Yalsa Butik. Lima mobil mewah itu dibeli dari uang hasil pengumpulan dari masyarakat.

Dalam perjalanan bisnisnya, Butik Yalsa sudah menghimpun uang dari sekitar 3.755 anggotanya dengan total sekitar Rp 20 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/084351578/investasi-bodong-berkedok-butik-anggotanya-3775-orang-dan-dana-terhimpun-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke